Monday, October 3, 2016

HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT INDONESIA PASAL 26-31 II 2016 Passanda BlogSpot

HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT INDONESIA PASAL 26-31

 BAB I

Kata Pengantar

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan berkat yang telah diberikan-Nya , sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .

BAB II
ISI

Pengertian Hak dan Kewajiban

  • Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
  • Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
  • Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan republic Indonesia, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga negara. Syarat- syarat menjadi warga negara di tetapkan oleh undang –undang (pasal ayat 2).

Hubungan warga negara dan negara
  1. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.  Kesamaan kedudukan setiap warga negara itu sama sudah terdapat di undang – undang pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukam. Selain kedudukan di pasal tersebut juga diatur mengenai kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan. Karena negara sudah mengakui kedudukan warga negara dengan semua sama dan warga negara berusah menjaga aturan –aturan yang sudah ada dalam pemerintahan, ini merupakan salah satu keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
  1. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Hubungan negara dengan warga negara mengenai penghidupan sudah diatur dalam pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap –tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Pasal ini mewujudkan asaa keadilan social dan kemanusiaan. Dalam pasal ini menunjukkan suatu hak yang harus didapat oleh setiap warga negara.
  1. kemerdekaan serikat dan berkumpul
Pasal 28 ayat 1 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarakan pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat syaratnya akan diatur dalam undang – undang.
  1. kemerdekaan memeluk agama
Dalam hal ini negara harus memberi kebebasan dalam memeluk agama yang merupakan hak paling asasi diantara hak – hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Agama dan kepercayaan terhadap tuan yang maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk agama. Kebebasan memeluk agama ini sudah diatur dalam pasal 29 ayat 1 mengenai kebebasan memeluk agama.
  1. hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal ayat 30 ayat 1 mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela negara merupakan salah satu bentuk kewajiban dari setiap warga negara untuk melindungi wilayah dan kedaulatan bangsa dan negaranya.
  1. hak mendapat pengajaran
Dalam UUD 1945 alinea keempat berbunyi bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu merupakan suatu hak yang diterima dari negara oleh bangsa untuk mendapat pedidikan yang lebih baik. Selain itu juga negara menjamin pendidikan yan layak sesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 mengenai pendidikan.
  1. kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasiomal Indonesia. Kebudayaan merupakann hak paling penting dalam suatu negara. Karena kebudayan merupakan salah satu identitas sebuah negar di dunia internasional. Sebagai warga negara yang baik perlunya ada sebuah pelestarian kebudayaan dan memperkenal kebudayaan ke dunia luar bahwa negara Indonesia ini mempunyai ragam budaya dan ini juga merupakan sebuah kewajiban.

Hak Warga Negara Indonesia :
  1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  3. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  1.     Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  1. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
  1. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  1. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  2. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan  orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  1. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Pasal 31 (1) : setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

BAB III

PENUTUP

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
  2. a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
  3. b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
  4. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

No comments:

Post a Comment