Friday, September 30, 2016

Senjata Terbaru Point Blank GARENA 2016

Jum'at , 30 September 2016

Halo guys , berjumpa lagi dengan blog saya , kebetulan saya suka GAME yang satu ini , jadi saya memutuskan untuk memposting tentang Senjata Terbaru Dari GARENA   , oke selamat menyimak!

Gambar dan Nama Senjata Point Blank Terbaru September 2016

Assault Rifle / Senapan serbu

Assault Rifle terdiri dari berbagai macam jenis senjata laras panjang otomatis. harganya pun beragam. harga cash selalu berubah tergantung update terbaru dari pihak point blank. Semakin bagus senjata biasanya semakin mahal harganya. Adapun senjata itu adalah, ss2-s4 para sniper reload, ak47- sopmod, ak 47, an 94, aug-aw, SG 55-, G36C SL, M4A1, Scar L recon, F2000 reload. Berbagai senjata memiliki keunggulan dan kurangan. Mana senjata yang paling hebat dan tangguh dan paling ditakuti? tentu tergantung kemampun dan skill anda. Kalau anda punya skill pegang AK 47 standar mode saja akan membuat lawan anda morat marit. Sebab ak 47 terkenal memiliki damage yang sangat tinggi, namun kurang dalam hal speed  dan reload.


machine gun / senapan mesin

Senapan mesin terdiri dari MK46 SL, L86 LSW





Pisau / knife

Pisau terdiri dari beberapa tipe, diantaranya adalah amok kukri, ocmbat machete, mini axe, brass knuckle, keris, dan dual knife. Anda pilih mana? semua tergantung selera dan kemampuan skill anda. Amok kukri adalah senjata yang sangat mematikan dan terkenal dengan damage yang tinggi, namun harus pintar pintar memainkan karena speednya kurang. Begitupun dengan combat machete. Kalau mini axe anda bisa melakukan lemparan untuk mematikan lawan. Sedangkan brass knuckle punya kecepatan karena dipasang pada kedua tangan. Senjata favorit saya adalah keris. Dengan cara ditikam kemampuan damage keris ini lebih tingi dibanding amok kukri, dan sangat mematikan. Sedangkan dual knife cocok bagi anda yang suka lompat lompat karena pisau ini memiliki kecepatan tinggi.



Second gun / Pistol

terdiri dari P99+HAK, C.Python, Colt 45, desert eagle, dual desert eagle, dan MK23. Senjata favorit saya adalah python. Sekali tembak lawan koit.

Shotgun

Shotgun terdiri dari 870 MCS, Spas 15, M1887, remington ETA, Jackhammer, Kel-tec KSG-15

Snipper

Snipper terdiri dari L115A1, Dragunov G, PSG1 SE, PSG1, Rangeaster 388, SSG69 Silver, XM 2010,








Nah guys mungkin hanya itu yang saya tau tentang senjata terbaru di POINT BLANK Garena ini , terimakasih! . mohon komentarnya ya!!

Ilmu SOSIOLOGI : Apa Itu CYBER CRIME ??

Jum'at , 30 September 2016

Nah guys kali ini saya akan memposting lagi tentang Ilmu SOSIOLOGI . Apa itu Cyber Crime ?  oke lanjut baca aja yaa , selamat membaca...


             CYBER CRIME ( Kejahatan Dunia Maya )

1.Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

2. Perkembangan Cyber Crime

a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  • Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  • Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

3. Jenis-jenis Cybercrime

    Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
  • Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  • Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

 2.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

a. Cybercrime yang menyerang individu :
 Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.3. Contoh Kasus Cybercrime
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.                                                                                   Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).                                                                                               Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.



Mungkin hanya itu postingan kali ini , jika ingin tau info lebih lanjut nya silakan tinggalkan komentar anda di kolom Komentar . Terimakasih !

Ilmu SOSIOLOGI : Masalah Sosial ( Manifest social problem , Laten social problem ) 2016

Jum'at , 30 September 2016

  Halo guys , jumpa lagi di blog saya ini . kali ini saya akan memposting tentang Pelajaran SOSIOLOGI . . oke lah langsung baca aja yah , selamat menbaca ...

 

MASALAH SOSIAL

PENGERTIAN
Kita tentunya pasti sudah pernah mengalami masalah. Setiap waktu masalah senantiasa hadir dalam kehidupan kita. Dengan adanya masalah yang kita hadapi, kita belajar dan mendapatkan hikmah dibalik itu.

Pada tulisan kali ini yang akan kita bahas adalah masalah sosial yang tentunya berbeda dengan masalah pribadi yang sering kita alami. Apakah sebenarnya pengertian dari masalah? Masalah adalah suatu keadaan yang menunjukkan perbedaan antara apa yang kita harapkan dengan apa yang terjadi pada kenyataan.

Masalah sosial menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan masyarakat dan masyarakat merasakan dampak dari masalah tersebut. Pada dasarnya masalah sosial berkaitan dengan nilai dan norma sosial dilingkungan masyarakat.

Masalah sosial dibedakan kedalam dua bentuk sebagai berikut :
  1. Manifest social problem, yaitu masalah sosial yang muncul akibat adanya ketimpangan antara nilai dan norma sosial yang ada dilingkungan masyarakat. Akan tetapi, masyarakat masih mampu mengatasi permasalahan tersebut.
  2. Latent social problem, menunjukkan adanya masalah sosial yang muncul akibat ketimpangan nilai dan norma sosial, tetapi masyarakat sudah tidak mampu mencegah atau mengatasi permasalahan tersebut.

PENYEBAB TERJADINYA MASALAH SOSIAL
Adapun penyebab terjadinya masalah sosial dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Adanya kekurangan dalam diri manusia atau kelompok yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis, biopsikologis, dan kebudayaan.
  2. Adanya bentuk penyimpangan sosial di lingkungan masyarakat.
  3. Adanya pengangguran atau pembatasan sumber alam.
  4. Bertambah atau berkurangnya penduduk.
  5. Ketimpangan yang muncul dalam proses penentuan kebijakan.

JENIS-JENIS MASALAH SOSIAL
Jenis-jenis masalah sosial dapat diklasifikasikan berdasarkan faktor pendorongnya, yaitu sebagai berikut:
  1. Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor ekonomi.
    Masalah ini didorong adanya ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup sendiri secara layak, misalnya : kemiskinan, pengagguran, anak jalanan dan lain-lain.
  2. Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor budaya.
    Masalah ini dipicu adanya ketidaksesuaian pelaksanaan nilai, norma, dan kepentingan sosial akibat adanya proses perubahan sosial dan pola masyarakat heterogen/multikultural. Contoh masalah ini seperti, kenakalan remaja, konflik antaretnik, diskriminasi gender, dan bahkan pengakuan hak milik kebudayaan lintas negara.
  3. Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor biologis.
    Masalah ini dapat timbul akibat adanya ketidaksesuaian keadaan lingkungan yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan kondisi biologis masyarakat, seperti adanya wabah penyakit menular, virus penyakit baru, dan makanan beracun.
  4. Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor sosial.
    Masalah ini dipengaruhi oleh faktor sosial yang terjadi akibat nilai dan norma tidak diakomodasi dalam setiap perilaku individu, misalnya kejahatan/kriminalitas, pelecehan seksual, korupsi, dan terorisme.

PEMECAHAN MASALAH SOSIAL
Masalah sosial dapat diatasi melalui cara berikut :
  1. Meningkatkan pemerataan pembangunan dan pendidikan.
  2. menyediakan modal usaha.
  3. meningkatkan kesadaran sosial.
  4. mensosialisasikan nilai dan norma sosial.
  5. mempertegas sanksi sosial bagi para pelanggar.



Nah sekian postingan pada siang hari ini , Semoga bermanfaat yah .. Jangan lupa komenan nya yaa!

Thursday, September 29, 2016

Atran-Aturan Yang ada Di PASKIBRA II 2016 terbaru

Selamat Datang kembali guys , baik kali ini saya akan membagikan postingan ini kepada kalian . Hmm tetunya sebagai seorang PASKIBRA tidak luput dari yang namanya MENGIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH , nah sekarang saya akan memberi tau apa aja sih aturan di PASKIBRA itu ?? , langsung saja kita baca yukk!




Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.




    Nah itu dia Guys , aturan-aturan di PASKIBRA yang harus kalian jungjung jika kalian adalah seorang PASKIBRA . Terimakasih

    Mohon komentar nya yaa

Makna Dan Arti Dari Lambang PASKIBRA DAN PASKIBRAKA 2016


 Oke guys apa kabar , berjumpa lagi dengan saya . Kali ini saya akan memposting tentang MAKNA LAMBANG PASKIBRA , kenapa saya memilih memposting ini dari pada pelajaran ? karena kebetulan di sekolah , saya ikutan orgaganisasi ini . . ga usah panjang lebar lagi , kalo gituh Selamat membaca...

.

.

Makna Lambang Paskibra

LAMBANG KORPS PASKIBRAKA
oleh : PASKIBRA SATUAN SMA NEGERI 1BANJARSARI , Kab.CIAMIS





Untuk mempersatukan korps, untuk Paskibraka Nasional, Propinsi, dan Kabupaten / Kotamadya ditandai oleh lambang korps yang sama, dengan tambahan tanda lokasi terbentuknya pasukan.
Lambang Korps Paskibraka sejak tahun 1973, dengan perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dan huruf berwarna kuning : PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA dan TAHUN 19 … (diujung bawah perisai) berisi gambar (dalam bulatan putih) sepasang anggota Paskibraka dilatar belakangi oleh Bendera Merah Putih yang berkibar ditiup angin dan 3 (tiga) garis horizon atau awan.
Makna dari bentuk dan gambar tersebut adalah;
• Bentuk perisai bermakna “Siap bela negara” termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
• Sepasang anggota Paskibraka bermakna bahwa Paskibraka terdiri dari anggota putra dan anggota putri yang dengan keteguhan hati bertekad untuk mengabdi dan berkarya bagi pembangunan Indonesia.
• Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk Paskibraka.
• Garis Horizon atau 3 (tiga) garis menunjukan ada Paskibraka di 3 (tiga) tingkat, yaitu Nasional, provinsi, dan Kabupaten / Kotamadya.
• Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota Paskibraka.

Makna dan lambang Logo PASKIBRAKA





Makna dari lambang tersebut adalah :
  • Lambang berupa bunga teratai yang tumbuh dari lumpur (tanah) dan berkembang di atas air, hal ini bermakna bahwa anggota Paskibraka adalah pemuda dan pemudi yang tumbuh dari bawah (orang biasa) dari tanah air yang sedang berkembang dan membangun.
  • Bunga teratai berdaun bunga 3 (tiga) helai tumbuh ke atas (mahkota bunga), bermakna belajar, bekerja, dan berbakti.
  • Bunga teratai berkelopak 3 (tiga) helai mendatar bermakna aktif, disiplin, dan gembira.
  • Mata rantai berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama generasi muda Indonesia yang ada di berbagai pelosok penjuru (16 penjuru arah mata angin) tanah air.
    Rantai persaudaraan ini tanpa memandang asal suku, agama, status sosial, dan golongan, akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan yang kokoh dan kuat. Sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan yang telah tertanam dalam dada setiap anggota Paskibraka.


    Sekian Guys , semoga dat bermanfaat bagi kalian yang ikutan organisasi PASKIBRA , ataupun yang ingin tau lebih dalam tentang paskibra , silahkan beri komentar .. Terimaksaih.

Wednesday, September 28, 2016

materi kelas XI SMA \ SMK : Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

 Halo Guys , ini adalah blog baru saya dan ini artikel pertama yang saya posting . Karena kebetulan saya masih duduk di bangku kelas 2 SMA , jadi saya memutuskan untuk menulis artikel yang bersangkutan dengan pelajaran-pelajaran SMA kelas 2 . Jadi bagi sobat semua yang se Angkatan dengan saya, mudah2han bisa bermanfaat .
Nah lansung aja yang pertama dari pelajaran PPKn terlebih dahulu . oke selamat membaca..

 

 

 

BAB 3 Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara -PKnXIsmt1-

Rabu, 9 Desember 2015
A. Hakikat Demokrasi
Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, judikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances (pengawasan dan perimbangan).
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
B. Penerapan Demokrasi di Indonesia
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
  1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi dengan rule of law. yaitu kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice). kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security). kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest)
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah.
  9. Demokrasi dengan kemakmuran.
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Karakter utama demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam p e r m u s y a w a r a t a n / p e r w a k i l a n
Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola Negara, sehingga kemajuan sebuah Negara merupakan tanggung jawab selruh rakyatanya. Oleh karena itu, dalam negara demokratis, setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:
1. menghargai dan menjunjung tinggi hukum;
2. menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara;
3. mengutamakan kepentingan negara
4. ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik;
5. mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari
Pancasila, yaitu:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
• Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”
• Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”
d. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
• Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
• Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”
indikator-indikator suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis
  1. Akuntabilitas
  2. Rotasi kekuasaan
  3. Rekruitmen politik yang terbuka
  4. Pemilihan Umum
  5. Pemenuhan hak-hak dasar 





    Mungkin hanya itu guys artikel Pertama saya , Saya mohon maaf yang sebesar besar nyaa jika dalam penulisan artikel saya kurang menarik atau pun kurang jelas .. karena saya masih pemula .. terima kasih .. jangan lupa baca lagi nanti ARTIKEL yang lain nya