Wednesday, September 28, 2016

materi kelas XI SMA \ SMK : Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

 Halo Guys , ini adalah blog baru saya dan ini artikel pertama yang saya posting . Karena kebetulan saya masih duduk di bangku kelas 2 SMA , jadi saya memutuskan untuk menulis artikel yang bersangkutan dengan pelajaran-pelajaran SMA kelas 2 . Jadi bagi sobat semua yang se Angkatan dengan saya, mudah2han bisa bermanfaat .
Nah lansung aja yang pertama dari pelajaran PPKn terlebih dahulu . oke selamat membaca..

 

 

 

BAB 3 Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara -PKnXIsmt1-

Rabu, 9 Desember 2015
A. Hakikat Demokrasi
Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, judikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances (pengawasan dan perimbangan).
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
B. Penerapan Demokrasi di Indonesia
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
  1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi dengan rule of law. yaitu kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice). kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security). kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest)
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah.
  9. Demokrasi dengan kemakmuran.
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Karakter utama demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam p e r m u s y a w a r a t a n / p e r w a k i l a n
Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola Negara, sehingga kemajuan sebuah Negara merupakan tanggung jawab selruh rakyatanya. Oleh karena itu, dalam negara demokratis, setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:
1. menghargai dan menjunjung tinggi hukum;
2. menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara;
3. mengutamakan kepentingan negara
4. ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik;
5. mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari
Pancasila, yaitu:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
• Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”
• Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”
d. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
• Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
• Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”
indikator-indikator suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis
  1. Akuntabilitas
  2. Rotasi kekuasaan
  3. Rekruitmen politik yang terbuka
  4. Pemilihan Umum
  5. Pemenuhan hak-hak dasar 





    Mungkin hanya itu guys artikel Pertama saya , Saya mohon maaf yang sebesar besar nyaa jika dalam penulisan artikel saya kurang menarik atau pun kurang jelas .. karena saya masih pemula .. terima kasih .. jangan lupa baca lagi nanti ARTIKEL yang lain nya

No comments:

Post a Comment