Thursday, October 13, 2016

Macam – macam Perubahan Entalpi ~ PassandaBlogSpot 2016

Macam – macam Perubahan Entalpi

Besarnya perubahan entalpi suatu reaksi bergantung pada jumlah zat yang bereaksi, wujud zat, suhu, dan tekanan, maka perubahan entalpi dihitung berdasarkan keadaan standar yaitu keadaan pada suhu dan tekanan standar pada suhu 250C (2980 K) dan tekanan 1 atm. Perubahan entalpi reaksi ada yang berupa perubahan entalpi pembentukan (DHf0), perubahan entalpi penguraian (DHd0), perubahan entalpi pembakaran (DHc0), dan perubahan entalpi netralisasi (DHn0).

a. Perubahan Entalpi Pembentukan Standar (DHf0)

Perubahan entalpi pembentukan standar, (DHf0) suatu zat adalah perubahan entalpi yang terjadi pada pembentukan 1 mol zat dari unsur-unsurnya diukur pada keadaan standar.
Contoh:
1)      Perubahan entalpi pembentukan AgCl adalah perubahan entalpi dari reaksi:
2)      Perubahan entalpi pembentukan KMnO4 adalah perubahan entalpi dari reaksi: DHf0  bergantung pada wujud zat yang dihasilkan, misalnya:
DHf0  air dalam wujud cair berbeda dengan DHf0  air dalam wujud padat. Berdasarkan perjanjian, DHf0  unsur = 0 pada semua temperatur, misalnya:
 

b. Perubahan Entalpi Penguraian Standar DHd0

Perubahan entalpi penguraian standar merupakan kebalikan dari perubahan entalpi pembentukan. DHd0  suatu zat adalah perubahan entalpi yang terjadi pada reaksi penguraian 1 mol zat menjadi unsur-unsur pada keadaan standar.
Contoh:Marquis de Laplace dari Prancis dalam penelitiannya menemukan bahwa jumlah kalor yang dibebaskan pada pembentukan senyawa dari unsur-unsurnya sama dengan jumlah kalor yang diperlukan pada penguraian senyawa tersebut menjadi unsur-unsurnya. Pernyataan ini dikenal sebagai Hukum Laplace.
Contoh: 

c. Perubahan Entalpi Pembakaran DHc0

Perubahan entalpi pembakaran, 􀀨Hc adalah perubahan entalpi yang terjadi pada pembakaran 1 mol unsur atau senyawa pada keadaan standar.
Contoh: 

d. Perubahan Entalpi Netralisasi DHn0

Perubahan entalpi netralisasi adalah perubahan entalpi yang terjadi pada saat reaksi antara asam dengan basa baik tiap mol asam atau tiap mol basa.
Contoh:

Friday, October 7, 2016

Cheat GTA V Terbaru 2016 II Passanda.blogspot

Jum'at , 07 Oktober 2016

Hallo sobat Yana Zuliana kali ini admin akan membahas game yang sedang populer ini di PS3 untuk game RPG kalau bukan GTA V atau GTA 5. Grand Theft Auto atau yang lebih kita kenal dengan sebutan GTA, game merupakan salah satu game yang populer di seluruh dunia yang diproduseri oleh Rockstar. Versi terbaru saat ini bernama GTA V (Five) dengan grafis dan gameplay yang sangat powerfull dan bisa di bilang terbaik dari versi GTA sebelumnya dan admin sangat menyukai game ini.

Cheat Kode GTA V Untuk PS3 Game Grand Theft Auto V memiliki 3 karakter utama yang dapat kita mainkan yaitu Michael De Santa, Franklin Clinton dan yang terakhir Trevor Philips. Gameplay sangat nyata dan di buat sedemikian rupa sehingga dapat di nikmati oleh pecinta GTA itu sendiri, Ada 2 versi yang kita dapat mainkan game ini, yang pertama melalui PS3 dan yang kedua melalui PC. Admin tidak mengetahui apakah cheat untuk pc tersedia seperti GTA yang lalu menggunakan mod atau kode huruf.
KARAKTER

Darah dan Armor Penuh

Bulat, L1, Segitiga, R2, X, Kotak, Bulat, Kanan, Kotak, L1, L1, L1

Tidak Terlawan

Kanan, X, Kanan, Kiri, Kanan, R1, Kanan, Kiri, X, Segitiga

Senjata dan Peluru baru

Segitiga, R2, Kiri, L1, X, Kanan, Segitiga, DOWN, Kotak, L1, L1, L1

Gravitasi Bulan

Kiri, Kiri, L1, R1, L1, Kanan, Kiri, L1, Kiri

Lompat Tinggi seperti kangguru

Kiri, Kiri, Segitiga, Segitiga, Kanan, Kanan, Kiri, Kanan, Kotak, R1, R2

Meningkatkan Wanted Level 1

R1, R1, Bulat, R2, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan

Menurunkan Wanted Level 1

R1, R1, Bulat, R2, Kanan, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan, Kiri

Lari Cepat

Segitiga, Kiri, Kanan, Kanan, L2, L1, Kotak

Menambah Stamina

X, X, Kotak, R1, L1, X, Kanan, Kiri, X

Parasut untuk terjun payung

Kiri, Kanan, L1, L2, R1, R2, R2, Kiri, Kiri, Kanan, L1

Berenang Cepat seperti hiu

Kiri, Kiri, L1, Kanan, Kanan, R2, Kiri, L2, Kanan

Terjun Bebas dari Udara

L1, L2, R1, R2, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan, L1, L2, R1, R2, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan

Tinju Peledak

Kanan, Kiri, X, Segitiga, R1, Bulat, B, Bulat, L2

Bang Bang (Peluru Peledak)

Kanan, Kotak, X, Kiri, R1, R2, Kiri, Kanan, Kanan, L1, L1, L1

Peluru Api

L1, R1, Kotak, R1, Kiri, R2, R1, Kiri, Kotak, Kanan, L1, L1

Mode Mabuk

Segitiga, Kanan, Kanan, Kiri, Kanan, Kotak, Bulat, Kiri

Bidikan Slow motion

Kotak, L2, R1, Segitiga, Kiri, Kotak, L2, Kanan , X

Tukar Cuaca

R2, X, L1, L1, L2, L2, L2, Kotak

Mobil Slidey

Segitiga, R1, R1, Kiri, R1, L1, R2, L1

Mode Lambat

Segitiga, Kiri, Kanan, Kanan, Kotak, R2, R1

KENDARAAN


Buzzard

Bulat, Bulat, L1, Bulat, Bulat, Bulat, L1, L2, R1

Komet

R1, Bulat, R2, Kanan, L1, L2, X, X, Kotak, R1

Trashmaster

Bulat, R1, Bulat, R1, Kiri, Kiri, R1, L1, Bulat, Kanan

Limo

R2, Kanan, L2, Kiri, Kiri, R1, L1, Bulat, Kanan

Pesawat

Bulat, Kanan, L1, L2, Kiri, R1, L1, L1, Kiri, Kiri, X, Segitiga

Sanchez

Bulat, X, L1, Bulat, Bulat, L1, Bulat, R1, R2, L2, L1, L1

Rapid GT

R2, L1, Bulat, Kanan, L1, R1, Kanan, Kiri, Bulat, R2

Caddy

Bulat, L1, Kiri, R1, L2, X, R1, L1, Bulat, X

Motor PCJ-600

R1, Kanan, Kiri, Kanan, R2, Kiri, Kanan, Kotak, Kanan, L2, L1, L1

BMX

Kiri, Kiri, Kanan, Kanan, Kiri, Kanan, Kotak, Bulat, Segitiga, R1, R2

Duster

Kanan, Kiri, R1, R1, R1, Kiri, Segitiga, Segitiga, X, Bulat, L1, L1


Download Juga GTA V Theme - Walcome To Los Santos Cover

Nah itu dia sobat , beberapa cheat GTA V . mudah mudahan bisa bermanfaat bagi kalian ya , jangan lupa klik tanda 1+ , dan tinggalkan komentar kalian di bawah ini!

Tuesday, October 4, 2016

ISI KANDUNGAN YANG ADA DALAM AL-QURAN II PASSANDA 2016_Blog anak SMA

Selasa , 01 Oktober 2016

Selamat malam guys , kali ini saya akan membagikan ilmu yaitu tenta ISI KANDUNGAN AL-QURAN . oke selamat membaca!



Isi Kandungan Alquran

Isi Kandungan Alquran : Aqidah, Ibadah, Akhlak, Hukum, Sejarah & Dorongan Untuk Berfikir – Garis Besar / Inti Sari Al-Quran
Al-Quran adalah kitab suci agama islam untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia dari awal diturunkan hingga waktu penghabisan spesies manusia di dunia baik di bumi maupun di luar angkasa akibat kiamat besar.
Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini :

1. Aqidah / Akidah

Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia. Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah tidur dan tidak beranak-pinak. Percaya kepada Allah SWT adalah salah satu butir rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya terhadap rukun iman disebut sebagai orang-orang kafir.

2. Ibadah

Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Dari pengertian “fuqaha” ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima butir rukum islam. Mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu menjalankannya.

3. Akhlaq / Akhlak

Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya.

4. Hukum-Hukum

Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam islam berdasarkan Alqur’an ada beberapa jenis atau macam seperti jinayat, mu’amalat, munakahat, faraidh dan jihad.

5. Peringatan / Tadzkir

Tadzkir atau peringatan adalah sesuatu yang memberi peringatan kepada manusia akan ancaman Allah SWT berupa siksa neraka atau waa’id. Tadzkir juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat surga jannah atau waa’ad. Di samping itu ada pula gambaran yang menyenangkan di dalam alquran atau disebut juga targhib dan kebalikannya gambarang yang menakutkan dengan istilah lainnya tarhib.

6. Sejarah-Sejarah atau Kisah-Kisah

Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah SWT serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah SWT. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau dengan istilah lain ikibar.

7. Dorongan Untuk Berpikir

Di dalam al-qur’an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta.

PENJELASAN PASAL 25 A UUD 1945 II Passanda 2016 blog anak SMA

Kamis, 12 September 2013

PENJELASAN PASAL 25A UUD

PASAL 25A UNDANG-UNDANG DASAR TENTANG WILAYAH NEGARA
Lihat UUD 1945 (Amandemen) : Bab IXA, Pasal 25A Wilayah Negara : “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. 
Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Bentuk wilayah negara Indonesia berdasarkan teorinya termasuk divided or separated, yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain (negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya dipisah-pisahkan oleh perairan laut).
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini dikemukakan bagian­-bagian dari wilayah negara tersebut, sebagai berikut:
1.      Wilayah Daratan Termasuk Tanah di bawahnya
Wilayah daratan adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau penduduk negara itu bermukim secara permanen. Demikian pula diwilayah daratan itu pula pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahannya. Pada umumnya garis batas wilayah daratan ditetapkan berdasarkan perjanjian-perjanjian garis batas wilayah antara negara-negara yang berbatasan. Ada pula garis batas wilayah antara dua negara berupa sungai yang mengalir di perbatasan wilayah negara-negara yang bersangkutan. Atau dapat pula garis batas wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian terdalam dari aliran sungai, yang disebut thalweg.
Termasuk pula dalam ruang lingkup wilayah daratan adalah tanah dibawah daratan tersebut. Mengenai batas kedalaman dari tanah dibawah wilayah daratan yang merupakan bagian wilayah negara, tidak atau belum terdapat pengaturannya dalam hukum internasional positif. Oleh karena itu dapatlah dikatakan, bahwa kedaulatan negara atas tanah dibawah wilayah daratannya sampai pada kedalaman yang tidak terbatas. Kedaulatan negara tersebut meliputi pula sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
2.      Wilayah Perairan
Kedaulatan negara pantai selain di wilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan kepulauannya, juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta lapisan tanah dibawahnya. Ketentuan tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan ini diatur dalam pasal 3 dan pasal 33 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang disahkan oleh PBB pada tahun 1982. Indonesia sendiri mengeluarkann Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 ini mengenai ratifikasi UNCLOS.
Dalam ketentuan ini, batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan, mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas damai. Mengenai zona tambahan, menentukan bahwa Negara pantai dalam zona tersebut bisa melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran undang‑undang menyangkut bea cukai, fiskal, imigrasi, dan saniter dalam wilayahnya, namun tidak boleh lebih dari 24 mil laut.
a. Laut Wilayah/Laut Teritorial
Laut wilayah atau teritorial berhubungan dengan kedaulatan (sovereignty) suatu negara. Pasal 1 Konvensi Jenewa 1958 menyatakan ”kedaulatan suatu negara dapat melampaui daratan dan perairan pedalamannya sampai kepada suatu jalur laut yang berbatasan dengan pantai negara tersebut yang dinamakan laut wilayah”. Sementara itu, Pasal 2 Konvensi 1982 menyatakan ”kedaulatan suatu negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam suatu hal negara kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut teritorial, lebar laut teritorial tidak boleh lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal).
b. Zona Tambahan
                         Zona tambahan dapatlah dikatakan merupakan zona transisi antara laut lepas dan laut wilayah. Menurut Pasal 33 ayat (2), zona tambahan tidak dapat melebihi dari 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur, lebar laut wilayah 12 mil, maka dengan sendirinya lebar zona tambahan 24 mil dikurangi 12 mil sama dengan 12 mil.
        Mengenai wewenang negara pantai atas zona tambahan, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa negara-negara pantai dapat melaksanakan pengawasan-pengawasan yang perlu untuk mencegah pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya. Pengawasan ini dapat dilengkapi dengan tindakan-tindakan pemberantasan dan negara pantai dapat menghukum para pelanggar peraturan perundang-undangan tersebut.
c. Landas Kontinen / Continental Shelf
                         Definisi landas kontinen ada dalam Pasal 76 Konvensi, “landas kontinen terdiri dari dasar laut dan tanah dibawahnya yang menyambung dari laut teritorial dari negara pantai, melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai kepada ujung luar dari tepian kontinen atau sampai pada jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur
Hak dan kewajiban negara pantai di landas kontinen hampir sama dengan hak dan kewajiban di ZEE. Negara pantai mempunyai kedaulatan atas dasar laut dan tanah bawah dari landas kontinen, termasuk di dalamnya hak eksklusif untuk mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan eksploitasi sumber-sumber alam seperti pemboran minyak dan hak atas sumber-sumber hayati laut (Pasal 77). Hak negara pantai atas landas kontinen tidaklah merubah status hukum perairan di atasnya atau udara di atas perairan tersebut (Pasal 78).
d. Selat Yang Digunakan Untuk Pelayaran Inter­nasional
Rezim lintas melalui selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tak mempengaruhi status hukum perairannya atau pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi oleh negara yang berbatasan dengan selat-selat tersebut terhadap perairan, dasar laut, tanah dibawahnya serta ruang udara diatasnya. Bagian ini juga membahas lintas transit. Ketentuan ini diatur dalam pasal 41 UNCLOS
e. Zona Ekonomi Eksklusif
Merupakan suatu wilayah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tidak melebihi jarak 200 mil laut. Dalam United Convention on the Law of the Sea (UNCLOS III) tahun 1982 ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diatur dalam pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif. Pasal ini berbunyi, “zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-­ketentuan yang relevan Konvensi ini”. Berkenaan dengan ZEE ini, pemerintah pada tahun 1983 mengeluarkan Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
3.      Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan
Wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, berarti negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya, segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya adalah menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
4.      Wilayah ruang udara
Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan negara yang bersangkutan dengan kata lain wilayah daratan dan lautan secara vertikal tidak di batasi sepanjang dapat dipertahankan oleh negara tersebut.
Namun dalam keadaan sekarang sudah semakin sukar dipertahankan wilayah udara negara yang tinggal di angkasa luar, karena kemajuan teknologi modern. Misalnya sputnik, Apollo, Chaelenger milik negara maju(adi kuasa) dapat mengelilingi bumi beberapa kali melalui banyak negara tanpa izin terlebih dahulu kepada siapapun. Kemungkinan untuk masa yang akan datang akan diadakan perjanjian internasional mengenai ruang angkasa ini.kedaulatan atas wilayah suatu negara telah ditetapkan dalam suatu perjanjian internasional (konvensi paris) tahun 1919, yang telah diperbaharui dengan konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan Sipil Internasional.

Monday, October 3, 2016

HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT INDONESIA PASAL 26-31 II 2016 Passanda BlogSpot

HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT INDONESIA PASAL 26-31

 BAB I

Kata Pengantar

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan berkat yang telah diberikan-Nya , sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .

BAB II
ISI

Pengertian Hak dan Kewajiban

  • Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
  • Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
  • Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan republic Indonesia, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga negara. Syarat- syarat menjadi warga negara di tetapkan oleh undang –undang (pasal ayat 2).

Hubungan warga negara dan negara
  1. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.  Kesamaan kedudukan setiap warga negara itu sama sudah terdapat di undang – undang pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukam. Selain kedudukan di pasal tersebut juga diatur mengenai kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan. Karena negara sudah mengakui kedudukan warga negara dengan semua sama dan warga negara berusah menjaga aturan –aturan yang sudah ada dalam pemerintahan, ini merupakan salah satu keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
  1. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Hubungan negara dengan warga negara mengenai penghidupan sudah diatur dalam pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap –tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Pasal ini mewujudkan asaa keadilan social dan kemanusiaan. Dalam pasal ini menunjukkan suatu hak yang harus didapat oleh setiap warga negara.
  1. kemerdekaan serikat dan berkumpul
Pasal 28 ayat 1 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarakan pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat syaratnya akan diatur dalam undang – undang.
  1. kemerdekaan memeluk agama
Dalam hal ini negara harus memberi kebebasan dalam memeluk agama yang merupakan hak paling asasi diantara hak – hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Agama dan kepercayaan terhadap tuan yang maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk agama. Kebebasan memeluk agama ini sudah diatur dalam pasal 29 ayat 1 mengenai kebebasan memeluk agama.
  1. hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal ayat 30 ayat 1 mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela negara merupakan salah satu bentuk kewajiban dari setiap warga negara untuk melindungi wilayah dan kedaulatan bangsa dan negaranya.
  1. hak mendapat pengajaran
Dalam UUD 1945 alinea keempat berbunyi bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu merupakan suatu hak yang diterima dari negara oleh bangsa untuk mendapat pedidikan yang lebih baik. Selain itu juga negara menjamin pendidikan yan layak sesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 mengenai pendidikan.
  1. kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasiomal Indonesia. Kebudayaan merupakann hak paling penting dalam suatu negara. Karena kebudayan merupakan salah satu identitas sebuah negar di dunia internasional. Sebagai warga negara yang baik perlunya ada sebuah pelestarian kebudayaan dan memperkenal kebudayaan ke dunia luar bahwa negara Indonesia ini mempunyai ragam budaya dan ini juga merupakan sebuah kewajiban.

Hak Warga Negara Indonesia :
  1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  3. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  1.     Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  1. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
  1. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  1. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  2. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan  orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  1. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Pasal 31 (1) : setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

BAB III

PENUTUP

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
  2. a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
  3. b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
  4. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

PENGERTIAN IUS SOLI DAN IUS SANGUINIS II 2016 PassandaBlogspot

Senin , 03 Oktober 2016




PENGERTIAN IUS SOLI DAN IUS SANGUINIS 
      Ada 2 asas dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak yang dianut negara-negara didunia, yaitu:
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah").
      Berikut saya akan mencoba menjelaskan prinsip dari kedua asas tersebut dan beberapa permasalahan yang timbul dengan penerapan kedua asas tersebut.
Pengertian dari 2 asas di atas, yaitu: 
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") 
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. 
 Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat 
2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu:
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang
- Malaysia 
 Masalah yang timbul dari kedua asas ini, yaitu: 
1. Bipatride
      Yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Misalnya:
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
2. Apatride
      Yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Misalnya:
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.

Saturday, October 1, 2016

Cara Pembuatan Blog Gratis Di Bloger II 2016 terbaru Passanda


Sabtu , 31 September 2016

 

Cara Membuat Blog Gratis di BLOGER

Cara membuat blog gratis di blogger - Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa banyak cara atau layanan untuk membuat blog gratis diantaranya adalah blogger/blogspot, wordpress, joomla, blog detik dan lain-lain. Namun pada kesempatan ini, saya akan membahas bagaimana cara membuat blog khususnya blog yang berplatform blogger. Sebelum membahas lebih jauh tentang cara membuat blog, ada baiknya saya juga menjelaskan sedikit pengertian blog. Blog pada dasarnya disebut sebagai "Web Blog" yang merupakan salah satu aplikasi web yang mana postingan atau artikel yang diposting didalam blog sering sekali berurutan, yaitu dari tulisan terbaru hingga tulisan yang paling lama.


Sebelum blogger/blogspot berkembang seperti sekarang, blog pada umumnya sering dijadikan sebagai diary online yang di isi dengan catatan-catan harian. Namun dizaman modern seperti sekarang ini, blog juga dapat dijadikan sebagai mesin penghasil uang (baca: cara mendapatkan uang dari blog). Hal ini mungkin yang menjadi salah satu alasan mengapa orang mulai membuat blog. Terlepas dari itu, sebenarnya kegiatan blogging adalah tergantung dari niat si pemilik blog, apakan untuk mencari tambahan uang saku atau ada hal yang lainnya.

Cara Membuat Blog di Blogger


Syarat utama sebelum Anda membuat blog di blogger adalah memiliki alamat email yang masih aktif, jika Anda belum membuat email, silahkan baca tutorialnya di cara membuat email di gmail atau membuat email di yahoo. Sebelum tahap membuat blog, ada yang perlu Anda persiapkan terlebihdahulu, yakni sebuah logo unik yang dapat menggambarkan ciri khas blog yang nantinya Anda buat. Untuk membuat logo blog memang memiliki berbagai cara, Anda bisa membayar seorang designer logo atau membuatnya sendiri menggunakan program edit gambar seperti photoshop. Akan tetapi Anda harus mengeluarkan biaya dan bagaimana jika Anda tidak paham menggunakan tools photoshop? tentu ini menjadi kendala bukan? Untuk itu, saya akan memecahahkan permasalahan tersebut dengan merekomendasikan sebuah website membuat logo blog secara gratis dengan tampilan profesional, silahkan kunjungi Logaster.

Logaster adalah website yang membantu Anda membuat logo dan favicon blog secara online dengan mudah dan gratis. Anda tinggal memasukkan nama blog/website dan memilih topik sesuai dengan blog yang akan Anda isi nantinya. Layanan ini akan menampilkan puluhan logo blog, sehingga Anda dapat memilih sesuai dengan keiinginan dengan dengan format PNG, JPEG, PDF, dan SVG. Sebelum mendownload logo yang Anda buat, Anda juga bisa mengeditnya.

Oke, sekarang saya asumsikan bahwa Anda sudah memiliki alamat emai di gmail dan logo yang akan dipasang pada blog, untuk itu kita langsung saja untuk membuat blog.

1. Silahkan Anda kunjungi http://blogger.com/

2. Kemudian lihat di kanan bawah, rubah bahasa menjadi bahasa indonesia agar lebih mudah

cara bikin blog

3. Masuk/login menggunakan username/nama pengguna serta password gmail anda ( akun email anda bisa juga untuk login ke blogger).

membuat blog

4. Isilah formulir data Anda yang terlampir seperti:

  • Nama tampilan : isi dengan nama yang akan ditampilkan pada profile blog anda.
  • Jenis Kelamin : pilih jenis kelamin Anda, misalnya: Pria.
  • Penerimaan Persyaratan : Ceklis sebagai tanda anda setuju dengan peraturan yang telah di tetapkan oleh pihak blogger. Sebaiknya baca terlebihdahulu persyaratan dan ketentuan yang diberikan pihak blogger agar Anda mengerti.

5. Klik tanda panah bertuliskan “Lanjutkan”. Kemudian klik "Blog Baru"

cara bikin blog gratis

6. Selanjutnya isi formulir data blog Anda pada form yang disediakan seperti:

  • Judul : Isi dengan judul blog yang Anda inginkan, misal : Panduan dan Tutorial Blogger
  • Alamat : isi dengan alamat blog yang di inginkan.
  • Template : pilih template (tampilan blog) yang Anda disukai
7. Lanjutkan dengan klik tombol “Buat blog!”.

cara buat blog

8. Sampai tahap ini blog Anda sudah selesai dibuat, namun untuk menghindari anggapan spam oleh google sebaiknya anda mulai membuat artikel, minimal 1 postingan. Untuk membuat postingan/artikel ikuti tutorial blog berikut ini.

9. Klik tulisan "Mulai memposkan

tutorial blog

10. Isi judul dan artikel yang ingin Anda postkan di blog

buat blog gratis

11. Setelah tulisan Anda selesai lalu klik "pratinjau" untuk melihat hasil sementara, jika sudah sesuai maka klik "publikasikan"

12. Selesai dan saya ucapkan "Selamat" publikasikan juga bog baru Anda pada sahabat atau orang terdekat Anda bahwa sekarang anda sudah memiliki blog.




Demikian guys yang dapat saya sampaikan mengenai tutorial cara membuat blog gratis di blogger, semoga bermanfaat.

Friday, September 30, 2016

Senjata Terbaru Point Blank GARENA 2016

Jum'at , 30 September 2016

Halo guys , berjumpa lagi dengan blog saya , kebetulan saya suka GAME yang satu ini , jadi saya memutuskan untuk memposting tentang Senjata Terbaru Dari GARENA   , oke selamat menyimak!

Gambar dan Nama Senjata Point Blank Terbaru September 2016

Assault Rifle / Senapan serbu

Assault Rifle terdiri dari berbagai macam jenis senjata laras panjang otomatis. harganya pun beragam. harga cash selalu berubah tergantung update terbaru dari pihak point blank. Semakin bagus senjata biasanya semakin mahal harganya. Adapun senjata itu adalah, ss2-s4 para sniper reload, ak47- sopmod, ak 47, an 94, aug-aw, SG 55-, G36C SL, M4A1, Scar L recon, F2000 reload. Berbagai senjata memiliki keunggulan dan kurangan. Mana senjata yang paling hebat dan tangguh dan paling ditakuti? tentu tergantung kemampun dan skill anda. Kalau anda punya skill pegang AK 47 standar mode saja akan membuat lawan anda morat marit. Sebab ak 47 terkenal memiliki damage yang sangat tinggi, namun kurang dalam hal speed  dan reload.


machine gun / senapan mesin

Senapan mesin terdiri dari MK46 SL, L86 LSW





Pisau / knife

Pisau terdiri dari beberapa tipe, diantaranya adalah amok kukri, ocmbat machete, mini axe, brass knuckle, keris, dan dual knife. Anda pilih mana? semua tergantung selera dan kemampuan skill anda. Amok kukri adalah senjata yang sangat mematikan dan terkenal dengan damage yang tinggi, namun harus pintar pintar memainkan karena speednya kurang. Begitupun dengan combat machete. Kalau mini axe anda bisa melakukan lemparan untuk mematikan lawan. Sedangkan brass knuckle punya kecepatan karena dipasang pada kedua tangan. Senjata favorit saya adalah keris. Dengan cara ditikam kemampuan damage keris ini lebih tingi dibanding amok kukri, dan sangat mematikan. Sedangkan dual knife cocok bagi anda yang suka lompat lompat karena pisau ini memiliki kecepatan tinggi.



Second gun / Pistol

terdiri dari P99+HAK, C.Python, Colt 45, desert eagle, dual desert eagle, dan MK23. Senjata favorit saya adalah python. Sekali tembak lawan koit.

Shotgun

Shotgun terdiri dari 870 MCS, Spas 15, M1887, remington ETA, Jackhammer, Kel-tec KSG-15

Snipper

Snipper terdiri dari L115A1, Dragunov G, PSG1 SE, PSG1, Rangeaster 388, SSG69 Silver, XM 2010,








Nah guys mungkin hanya itu yang saya tau tentang senjata terbaru di POINT BLANK Garena ini , terimakasih! . mohon komentarnya ya!!

Ilmu SOSIOLOGI : Apa Itu CYBER CRIME ??

Jum'at , 30 September 2016

Nah guys kali ini saya akan memposting lagi tentang Ilmu SOSIOLOGI . Apa itu Cyber Crime ?  oke lanjut baca aja yaa , selamat membaca...


             CYBER CRIME ( Kejahatan Dunia Maya )

1.Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

2. Perkembangan Cyber Crime

a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  • Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  • Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

3. Jenis-jenis Cybercrime

    Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
  • Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  • Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

 2.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

a. Cybercrime yang menyerang individu :
 Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.3. Contoh Kasus Cybercrime
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.                                                                                   Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).                                                                                               Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.



Mungkin hanya itu postingan kali ini , jika ingin tau info lebih lanjut nya silakan tinggalkan komentar anda di kolom Komentar . Terimakasih !

Ilmu SOSIOLOGI : Masalah Sosial ( Manifest social problem , Laten social problem ) 2016

Jum'at , 30 September 2016

  Halo guys , jumpa lagi di blog saya ini . kali ini saya akan memposting tentang Pelajaran SOSIOLOGI . . oke lah langsung baca aja yah , selamat menbaca ...

 

MASALAH SOSIAL

PENGERTIAN
Kita tentunya pasti sudah pernah mengalami masalah. Setiap waktu masalah senantiasa hadir dalam kehidupan kita. Dengan adanya masalah yang kita hadapi, kita belajar dan mendapatkan hikmah dibalik itu.

Pada tulisan kali ini yang akan kita bahas adalah masalah sosial yang tentunya berbeda dengan masalah pribadi yang sering kita alami. Apakah sebenarnya pengertian dari masalah? Masalah adalah suatu keadaan yang menunjukkan perbedaan antara apa yang kita harapkan dengan apa yang terjadi pada kenyataan.

Masalah sosial menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan masyarakat dan masyarakat merasakan dampak dari masalah tersebut. Pada dasarnya masalah sosial berkaitan dengan nilai dan norma sosial dilingkungan masyarakat.

Masalah sosial dibedakan kedalam dua bentuk sebagai berikut :
  1. Manifest social problem, yaitu masalah sosial yang muncul akibat adanya ketimpangan antara nilai dan norma sosial yang ada dilingkungan masyarakat. Akan tetapi, masyarakat masih mampu mengatasi permasalahan tersebut.
  2. Latent social problem, menunjukkan adanya masalah sosial yang muncul akibat ketimpangan nilai dan norma sosial, tetapi masyarakat sudah tidak mampu mencegah atau mengatasi permasalahan tersebut.

PENYEBAB TERJADINYA MASALAH SOSIAL
Adapun penyebab terjadinya masalah sosial dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Adanya kekurangan dalam diri manusia atau kelompok yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis, biopsikologis, dan kebudayaan.
  2. Adanya bentuk penyimpangan sosial di lingkungan masyarakat.
  3. Adanya pengangguran atau pembatasan sumber alam.
  4. Bertambah atau berkurangnya penduduk.
  5. Ketimpangan yang muncul dalam proses penentuan kebijakan.

JENIS-JENIS MASALAH SOSIAL
Jenis-jenis masalah sosial dapat diklasifikasikan berdasarkan faktor pendorongnya, yaitu sebagai berikut:
  1. Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor ekonomi.
    Masalah ini didorong adanya ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup sendiri secara layak, misalnya : kemiskinan, pengagguran, anak jalanan dan lain-lain.
  2. Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor budaya.
    Masalah ini dipicu adanya ketidaksesuaian pelaksanaan nilai, norma, dan kepentingan sosial akibat adanya proses perubahan sosial dan pola masyarakat heterogen/multikultural. Contoh masalah ini seperti, kenakalan remaja, konflik antaretnik, diskriminasi gender, dan bahkan pengakuan hak milik kebudayaan lintas negara.
  3. Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor biologis.
    Masalah ini dapat timbul akibat adanya ketidaksesuaian keadaan lingkungan yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan kondisi biologis masyarakat, seperti adanya wabah penyakit menular, virus penyakit baru, dan makanan beracun.
  4. Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor sosial.
    Masalah ini dipengaruhi oleh faktor sosial yang terjadi akibat nilai dan norma tidak diakomodasi dalam setiap perilaku individu, misalnya kejahatan/kriminalitas, pelecehan seksual, korupsi, dan terorisme.

PEMECAHAN MASALAH SOSIAL
Masalah sosial dapat diatasi melalui cara berikut :
  1. Meningkatkan pemerataan pembangunan dan pendidikan.
  2. menyediakan modal usaha.
  3. meningkatkan kesadaran sosial.
  4. mensosialisasikan nilai dan norma sosial.
  5. mempertegas sanksi sosial bagi para pelanggar.



Nah sekian postingan pada siang hari ini , Semoga bermanfaat yah .. Jangan lupa komenan nya yaa!

Thursday, September 29, 2016

Atran-Aturan Yang ada Di PASKIBRA II 2016 terbaru

Selamat Datang kembali guys , baik kali ini saya akan membagikan postingan ini kepada kalian . Hmm tetunya sebagai seorang PASKIBRA tidak luput dari yang namanya MENGIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH , nah sekarang saya akan memberi tau apa aja sih aturan di PASKIBRA itu ?? , langsung saja kita baca yukk!




Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.




    Nah itu dia Guys , aturan-aturan di PASKIBRA yang harus kalian jungjung jika kalian adalah seorang PASKIBRA . Terimakasih

    Mohon komentar nya yaa