Thursday, October 13, 2016

Macam – macam Perubahan Entalpi ~ PassandaBlogSpot 2016

Macam – macam Perubahan Entalpi

Besarnya perubahan entalpi suatu reaksi bergantung pada jumlah zat yang bereaksi, wujud zat, suhu, dan tekanan, maka perubahan entalpi dihitung berdasarkan keadaan standar yaitu keadaan pada suhu dan tekanan standar pada suhu 250C (2980 K) dan tekanan 1 atm. Perubahan entalpi reaksi ada yang berupa perubahan entalpi pembentukan (DHf0), perubahan entalpi penguraian (DHd0), perubahan entalpi pembakaran (DHc0), dan perubahan entalpi netralisasi (DHn0).

a. Perubahan Entalpi Pembentukan Standar (DHf0)

Perubahan entalpi pembentukan standar, (DHf0) suatu zat adalah perubahan entalpi yang terjadi pada pembentukan 1 mol zat dari unsur-unsurnya diukur pada keadaan standar.
Contoh:
1)      Perubahan entalpi pembentukan AgCl adalah perubahan entalpi dari reaksi:
2)      Perubahan entalpi pembentukan KMnO4 adalah perubahan entalpi dari reaksi: DHf0  bergantung pada wujud zat yang dihasilkan, misalnya:
DHf0  air dalam wujud cair berbeda dengan DHf0  air dalam wujud padat. Berdasarkan perjanjian, DHf0  unsur = 0 pada semua temperatur, misalnya:
 

b. Perubahan Entalpi Penguraian Standar DHd0

Perubahan entalpi penguraian standar merupakan kebalikan dari perubahan entalpi pembentukan. DHd0  suatu zat adalah perubahan entalpi yang terjadi pada reaksi penguraian 1 mol zat menjadi unsur-unsur pada keadaan standar.
Contoh:Marquis de Laplace dari Prancis dalam penelitiannya menemukan bahwa jumlah kalor yang dibebaskan pada pembentukan senyawa dari unsur-unsurnya sama dengan jumlah kalor yang diperlukan pada penguraian senyawa tersebut menjadi unsur-unsurnya. Pernyataan ini dikenal sebagai Hukum Laplace.
Contoh: 

c. Perubahan Entalpi Pembakaran DHc0

Perubahan entalpi pembakaran, 􀀨Hc adalah perubahan entalpi yang terjadi pada pembakaran 1 mol unsur atau senyawa pada keadaan standar.
Contoh: 

d. Perubahan Entalpi Netralisasi DHn0

Perubahan entalpi netralisasi adalah perubahan entalpi yang terjadi pada saat reaksi antara asam dengan basa baik tiap mol asam atau tiap mol basa.
Contoh:

Friday, October 7, 2016

Cheat GTA V Terbaru 2016 II Passanda.blogspot

Jum'at , 07 Oktober 2016

Hallo sobat Yana Zuliana kali ini admin akan membahas game yang sedang populer ini di PS3 untuk game RPG kalau bukan GTA V atau GTA 5. Grand Theft Auto atau yang lebih kita kenal dengan sebutan GTA, game merupakan salah satu game yang populer di seluruh dunia yang diproduseri oleh Rockstar. Versi terbaru saat ini bernama GTA V (Five) dengan grafis dan gameplay yang sangat powerfull dan bisa di bilang terbaik dari versi GTA sebelumnya dan admin sangat menyukai game ini.

Cheat Kode GTA V Untuk PS3 Game Grand Theft Auto V memiliki 3 karakter utama yang dapat kita mainkan yaitu Michael De Santa, Franklin Clinton dan yang terakhir Trevor Philips. Gameplay sangat nyata dan di buat sedemikian rupa sehingga dapat di nikmati oleh pecinta GTA itu sendiri, Ada 2 versi yang kita dapat mainkan game ini, yang pertama melalui PS3 dan yang kedua melalui PC. Admin tidak mengetahui apakah cheat untuk pc tersedia seperti GTA yang lalu menggunakan mod atau kode huruf.
KARAKTER

Darah dan Armor Penuh

Bulat, L1, Segitiga, R2, X, Kotak, Bulat, Kanan, Kotak, L1, L1, L1

Tidak Terlawan

Kanan, X, Kanan, Kiri, Kanan, R1, Kanan, Kiri, X, Segitiga

Senjata dan Peluru baru

Segitiga, R2, Kiri, L1, X, Kanan, Segitiga, DOWN, Kotak, L1, L1, L1

Gravitasi Bulan

Kiri, Kiri, L1, R1, L1, Kanan, Kiri, L1, Kiri

Lompat Tinggi seperti kangguru

Kiri, Kiri, Segitiga, Segitiga, Kanan, Kanan, Kiri, Kanan, Kotak, R1, R2

Meningkatkan Wanted Level 1

R1, R1, Bulat, R2, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan

Menurunkan Wanted Level 1

R1, R1, Bulat, R2, Kanan, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan, Kiri

Lari Cepat

Segitiga, Kiri, Kanan, Kanan, L2, L1, Kotak

Menambah Stamina

X, X, Kotak, R1, L1, X, Kanan, Kiri, X

Parasut untuk terjun payung

Kiri, Kanan, L1, L2, R1, R2, R2, Kiri, Kiri, Kanan, L1

Berenang Cepat seperti hiu

Kiri, Kiri, L1, Kanan, Kanan, R2, Kiri, L2, Kanan

Terjun Bebas dari Udara

L1, L2, R1, R2, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan, L1, L2, R1, R2, Kiri, Kanan, Kiri, Kanan

Tinju Peledak

Kanan, Kiri, X, Segitiga, R1, Bulat, B, Bulat, L2

Bang Bang (Peluru Peledak)

Kanan, Kotak, X, Kiri, R1, R2, Kiri, Kanan, Kanan, L1, L1, L1

Peluru Api

L1, R1, Kotak, R1, Kiri, R2, R1, Kiri, Kotak, Kanan, L1, L1

Mode Mabuk

Segitiga, Kanan, Kanan, Kiri, Kanan, Kotak, Bulat, Kiri

Bidikan Slow motion

Kotak, L2, R1, Segitiga, Kiri, Kotak, L2, Kanan , X

Tukar Cuaca

R2, X, L1, L1, L2, L2, L2, Kotak

Mobil Slidey

Segitiga, R1, R1, Kiri, R1, L1, R2, L1

Mode Lambat

Segitiga, Kiri, Kanan, Kanan, Kotak, R2, R1

KENDARAAN


Buzzard

Bulat, Bulat, L1, Bulat, Bulat, Bulat, L1, L2, R1

Komet

R1, Bulat, R2, Kanan, L1, L2, X, X, Kotak, R1

Trashmaster

Bulat, R1, Bulat, R1, Kiri, Kiri, R1, L1, Bulat, Kanan

Limo

R2, Kanan, L2, Kiri, Kiri, R1, L1, Bulat, Kanan

Pesawat

Bulat, Kanan, L1, L2, Kiri, R1, L1, L1, Kiri, Kiri, X, Segitiga

Sanchez

Bulat, X, L1, Bulat, Bulat, L1, Bulat, R1, R2, L2, L1, L1

Rapid GT

R2, L1, Bulat, Kanan, L1, R1, Kanan, Kiri, Bulat, R2

Caddy

Bulat, L1, Kiri, R1, L2, X, R1, L1, Bulat, X

Motor PCJ-600

R1, Kanan, Kiri, Kanan, R2, Kiri, Kanan, Kotak, Kanan, L2, L1, L1

BMX

Kiri, Kiri, Kanan, Kanan, Kiri, Kanan, Kotak, Bulat, Segitiga, R1, R2

Duster

Kanan, Kiri, R1, R1, R1, Kiri, Segitiga, Segitiga, X, Bulat, L1, L1


Download Juga GTA V Theme - Walcome To Los Santos Cover

Nah itu dia sobat , beberapa cheat GTA V . mudah mudahan bisa bermanfaat bagi kalian ya , jangan lupa klik tanda 1+ , dan tinggalkan komentar kalian di bawah ini!

Tuesday, October 4, 2016

ISI KANDUNGAN YANG ADA DALAM AL-QURAN II PASSANDA 2016_Blog anak SMA

Selasa , 01 Oktober 2016

Selamat malam guys , kali ini saya akan membagikan ilmu yaitu tenta ISI KANDUNGAN AL-QURAN . oke selamat membaca!



Isi Kandungan Alquran

Isi Kandungan Alquran : Aqidah, Ibadah, Akhlak, Hukum, Sejarah & Dorongan Untuk Berfikir – Garis Besar / Inti Sari Al-Quran
Al-Quran adalah kitab suci agama islam untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia dari awal diturunkan hingga waktu penghabisan spesies manusia di dunia baik di bumi maupun di luar angkasa akibat kiamat besar.
Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini :

1. Aqidah / Akidah

Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia. Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah tidur dan tidak beranak-pinak. Percaya kepada Allah SWT adalah salah satu butir rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya terhadap rukun iman disebut sebagai orang-orang kafir.

2. Ibadah

Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Dari pengertian “fuqaha” ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima butir rukum islam. Mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu menjalankannya.

3. Akhlaq / Akhlak

Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya.

4. Hukum-Hukum

Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam islam berdasarkan Alqur’an ada beberapa jenis atau macam seperti jinayat, mu’amalat, munakahat, faraidh dan jihad.

5. Peringatan / Tadzkir

Tadzkir atau peringatan adalah sesuatu yang memberi peringatan kepada manusia akan ancaman Allah SWT berupa siksa neraka atau waa’id. Tadzkir juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat surga jannah atau waa’ad. Di samping itu ada pula gambaran yang menyenangkan di dalam alquran atau disebut juga targhib dan kebalikannya gambarang yang menakutkan dengan istilah lainnya tarhib.

6. Sejarah-Sejarah atau Kisah-Kisah

Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah SWT serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah SWT. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau dengan istilah lain ikibar.

7. Dorongan Untuk Berpikir

Di dalam al-qur’an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta.

PENJELASAN PASAL 25 A UUD 1945 II Passanda 2016 blog anak SMA

Kamis, 12 September 2013

PENJELASAN PASAL 25A UUD

PASAL 25A UNDANG-UNDANG DASAR TENTANG WILAYAH NEGARA
Lihat UUD 1945 (Amandemen) : Bab IXA, Pasal 25A Wilayah Negara : “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. 
Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Bentuk wilayah negara Indonesia berdasarkan teorinya termasuk divided or separated, yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain (negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya dipisah-pisahkan oleh perairan laut).
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini dikemukakan bagian­-bagian dari wilayah negara tersebut, sebagai berikut:
1.      Wilayah Daratan Termasuk Tanah di bawahnya
Wilayah daratan adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau penduduk negara itu bermukim secara permanen. Demikian pula diwilayah daratan itu pula pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahannya. Pada umumnya garis batas wilayah daratan ditetapkan berdasarkan perjanjian-perjanjian garis batas wilayah antara negara-negara yang berbatasan. Ada pula garis batas wilayah antara dua negara berupa sungai yang mengalir di perbatasan wilayah negara-negara yang bersangkutan. Atau dapat pula garis batas wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian terdalam dari aliran sungai, yang disebut thalweg.
Termasuk pula dalam ruang lingkup wilayah daratan adalah tanah dibawah daratan tersebut. Mengenai batas kedalaman dari tanah dibawah wilayah daratan yang merupakan bagian wilayah negara, tidak atau belum terdapat pengaturannya dalam hukum internasional positif. Oleh karena itu dapatlah dikatakan, bahwa kedaulatan negara atas tanah dibawah wilayah daratannya sampai pada kedalaman yang tidak terbatas. Kedaulatan negara tersebut meliputi pula sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
2.      Wilayah Perairan
Kedaulatan negara pantai selain di wilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan kepulauannya, juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta lapisan tanah dibawahnya. Ketentuan tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan ini diatur dalam pasal 3 dan pasal 33 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang disahkan oleh PBB pada tahun 1982. Indonesia sendiri mengeluarkann Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 ini mengenai ratifikasi UNCLOS.
Dalam ketentuan ini, batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan, mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas damai. Mengenai zona tambahan, menentukan bahwa Negara pantai dalam zona tersebut bisa melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran undang‑undang menyangkut bea cukai, fiskal, imigrasi, dan saniter dalam wilayahnya, namun tidak boleh lebih dari 24 mil laut.
a. Laut Wilayah/Laut Teritorial
Laut wilayah atau teritorial berhubungan dengan kedaulatan (sovereignty) suatu negara. Pasal 1 Konvensi Jenewa 1958 menyatakan ”kedaulatan suatu negara dapat melampaui daratan dan perairan pedalamannya sampai kepada suatu jalur laut yang berbatasan dengan pantai negara tersebut yang dinamakan laut wilayah”. Sementara itu, Pasal 2 Konvensi 1982 menyatakan ”kedaulatan suatu negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam suatu hal negara kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut teritorial, lebar laut teritorial tidak boleh lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal).
b. Zona Tambahan
                         Zona tambahan dapatlah dikatakan merupakan zona transisi antara laut lepas dan laut wilayah. Menurut Pasal 33 ayat (2), zona tambahan tidak dapat melebihi dari 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur, lebar laut wilayah 12 mil, maka dengan sendirinya lebar zona tambahan 24 mil dikurangi 12 mil sama dengan 12 mil.
        Mengenai wewenang negara pantai atas zona tambahan, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa negara-negara pantai dapat melaksanakan pengawasan-pengawasan yang perlu untuk mencegah pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya. Pengawasan ini dapat dilengkapi dengan tindakan-tindakan pemberantasan dan negara pantai dapat menghukum para pelanggar peraturan perundang-undangan tersebut.
c. Landas Kontinen / Continental Shelf
                         Definisi landas kontinen ada dalam Pasal 76 Konvensi, “landas kontinen terdiri dari dasar laut dan tanah dibawahnya yang menyambung dari laut teritorial dari negara pantai, melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai kepada ujung luar dari tepian kontinen atau sampai pada jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur
Hak dan kewajiban negara pantai di landas kontinen hampir sama dengan hak dan kewajiban di ZEE. Negara pantai mempunyai kedaulatan atas dasar laut dan tanah bawah dari landas kontinen, termasuk di dalamnya hak eksklusif untuk mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan eksploitasi sumber-sumber alam seperti pemboran minyak dan hak atas sumber-sumber hayati laut (Pasal 77). Hak negara pantai atas landas kontinen tidaklah merubah status hukum perairan di atasnya atau udara di atas perairan tersebut (Pasal 78).
d. Selat Yang Digunakan Untuk Pelayaran Inter­nasional
Rezim lintas melalui selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tak mempengaruhi status hukum perairannya atau pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi oleh negara yang berbatasan dengan selat-selat tersebut terhadap perairan, dasar laut, tanah dibawahnya serta ruang udara diatasnya. Bagian ini juga membahas lintas transit. Ketentuan ini diatur dalam pasal 41 UNCLOS
e. Zona Ekonomi Eksklusif
Merupakan suatu wilayah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tidak melebihi jarak 200 mil laut. Dalam United Convention on the Law of the Sea (UNCLOS III) tahun 1982 ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diatur dalam pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif. Pasal ini berbunyi, “zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-­ketentuan yang relevan Konvensi ini”. Berkenaan dengan ZEE ini, pemerintah pada tahun 1983 mengeluarkan Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
3.      Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan
Wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, berarti negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya, segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya adalah menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
4.      Wilayah ruang udara
Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan negara yang bersangkutan dengan kata lain wilayah daratan dan lautan secara vertikal tidak di batasi sepanjang dapat dipertahankan oleh negara tersebut.
Namun dalam keadaan sekarang sudah semakin sukar dipertahankan wilayah udara negara yang tinggal di angkasa luar, karena kemajuan teknologi modern. Misalnya sputnik, Apollo, Chaelenger milik negara maju(adi kuasa) dapat mengelilingi bumi beberapa kali melalui banyak negara tanpa izin terlebih dahulu kepada siapapun. Kemungkinan untuk masa yang akan datang akan diadakan perjanjian internasional mengenai ruang angkasa ini.kedaulatan atas wilayah suatu negara telah ditetapkan dalam suatu perjanjian internasional (konvensi paris) tahun 1919, yang telah diperbaharui dengan konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan Sipil Internasional.

Monday, October 3, 2016

HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT INDONESIA PASAL 26-31 II 2016 Passanda BlogSpot

HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT INDONESIA PASAL 26-31

 BAB I

Kata Pengantar

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan berkat yang telah diberikan-Nya , sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .

BAB II
ISI

Pengertian Hak dan Kewajiban

  • Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
  • Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
  • Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan republic Indonesia, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga negara. Syarat- syarat menjadi warga negara di tetapkan oleh undang –undang (pasal ayat 2).

Hubungan warga negara dan negara
  1. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.  Kesamaan kedudukan setiap warga negara itu sama sudah terdapat di undang – undang pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukam. Selain kedudukan di pasal tersebut juga diatur mengenai kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan. Karena negara sudah mengakui kedudukan warga negara dengan semua sama dan warga negara berusah menjaga aturan –aturan yang sudah ada dalam pemerintahan, ini merupakan salah satu keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
  1. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Hubungan negara dengan warga negara mengenai penghidupan sudah diatur dalam pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap –tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. Pasal ini mewujudkan asaa keadilan social dan kemanusiaan. Dalam pasal ini menunjukkan suatu hak yang harus didapat oleh setiap warga negara.
  1. kemerdekaan serikat dan berkumpul
Pasal 28 ayat 1 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarakan pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat syaratnya akan diatur dalam undang – undang.
  1. kemerdekaan memeluk agama
Dalam hal ini negara harus memberi kebebasan dalam memeluk agama yang merupakan hak paling asasi diantara hak – hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Agama dan kepercayaan terhadap tuan yang maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk agama. Kebebasan memeluk agama ini sudah diatur dalam pasal 29 ayat 1 mengenai kebebasan memeluk agama.
  1. hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal ayat 30 ayat 1 mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela negara merupakan salah satu bentuk kewajiban dari setiap warga negara untuk melindungi wilayah dan kedaulatan bangsa dan negaranya.
  1. hak mendapat pengajaran
Dalam UUD 1945 alinea keempat berbunyi bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu merupakan suatu hak yang diterima dari negara oleh bangsa untuk mendapat pedidikan yang lebih baik. Selain itu juga negara menjamin pendidikan yan layak sesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 mengenai pendidikan.
  1. kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasiomal Indonesia. Kebudayaan merupakann hak paling penting dalam suatu negara. Karena kebudayan merupakan salah satu identitas sebuah negar di dunia internasional. Sebagai warga negara yang baik perlunya ada sebuah pelestarian kebudayaan dan memperkenal kebudayaan ke dunia luar bahwa negara Indonesia ini mempunyai ragam budaya dan ini juga merupakan sebuah kewajiban.

Hak Warga Negara Indonesia :
  1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  3. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  1.     Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  1. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
  1. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  1. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  2. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan  orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  1. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Pasal 31 (1) : setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

BAB III

PENUTUP

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
  2. a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
  3. b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
  4. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

PENGERTIAN IUS SOLI DAN IUS SANGUINIS II 2016 PassandaBlogspot

Senin , 03 Oktober 2016




PENGERTIAN IUS SOLI DAN IUS SANGUINIS 
      Ada 2 asas dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak yang dianut negara-negara didunia, yaitu:
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah").
      Berikut saya akan mencoba menjelaskan prinsip dari kedua asas tersebut dan beberapa permasalahan yang timbul dengan penerapan kedua asas tersebut.
Pengertian dari 2 asas di atas, yaitu: 
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") 
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. 
 Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat 
2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu:
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang
- Malaysia 
 Masalah yang timbul dari kedua asas ini, yaitu: 
1. Bipatride
      Yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Misalnya:
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
2. Apatride
      Yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Misalnya:
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.